Kriminal


Kriminal
Begal Motor Di Bekasi


David Reynaldo / https://davidnews1234.blogspot.com
1 Agustus 2019, 11.00

Empat tersangka begal di Jalan Kampung Pekopen, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diringkus Satuan Polsek Tambun, Kamis (1/8/2019) pekan lalu. Keempat orang itu adalah SW (30), DK (29), MRS (20), dan AG (17).
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, penangkapan para tersangka begal itu berawal dari laporan korban berinisial GA dan OR. Kedua korban jadi saran pembegalan para tersangka pada 6 Februari 2019 pukul 03.00 WIB. "Korban sedang nongkrong di TKP tidak lama kemudian datang para pelaku empat orang bawa motor dua hampiri korban," kata Rahmat di Mapolsek Tambun.
Polisi Buru Empat Begal Pelajar di Depok Saat mendatangi korban, tanpa alasan yang jelas, para tersangka langsung memukul dan membacok kaki korban dengan pedang. Korban mengalami luka memar di wajah serta luka bacok di kedua kaki. Ketika korban sudah tidak berdaya usai dikeroyok para tersangka pelaku, dua unit handphone korban diambil para begal itu. Polisi yang dapat laporan korban terkait kejadian itu langsung mencari para pelaku di sekitar tempat kejadian. "Kami melakukan pengejaran, pada Rabu siang mendapatkan salah satu pelaku. Pelaku tidak tahu kalau para korban sedang melakukan laporan. Jadi kami dengan mudah tangkap pelaku yang sedang nongkrong-nongkrong," ujar Rahmat. Dari satu pelaku yang ditangkap, polisi berhasil membekuk tiga pelaku lainnya di wilayah Cibitung, dan Setu, Kabupaten Bekasi. Satu tersangka berinisial SW harus ditembak timah panas di bagian kaki karena melawan polisi saat ditangkap. "Masih kami dalami (dugaan keberadaan pelaku lainnya), masih kami kejar. Salah satunya yang menerima barang curian," kata Rahmat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankam barang bukti berupa satu buah pedang, uang tunai Rp 900.000, satu unit sepeda motor milik tersangka, dan satu buah helm. Para tersangka kini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Komentar