Kriminal
Begal Motor Di Bekasi
David
Reynaldo / https://davidnews1234.blogspot.com
1
Agustus 2019, 11.00
Empat
tersangka begal di Jalan Kampung Pekopen, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi diringkus Satuan Polsek Tambun, Kamis (1/8/2019)
pekan lalu. Keempat orang itu adalah SW (30), DK (29), MRS (20), dan AG (17).
Kapolsek
Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, penangkapan para tersangka begal
itu berawal dari laporan korban berinisial GA dan OR. Kedua korban jadi saran pembegalan
para tersangka pada 6 Februari 2019 pukul 03.00 WIB. "Korban sedang
nongkrong di TKP tidak lama kemudian datang para pelaku empat orang bawa motor
dua hampiri korban," kata Rahmat di Mapolsek Tambun.
Polisi Buru
Empat Begal Pelajar di Depok Saat mendatangi korban, tanpa alasan yang jelas,
para tersangka langsung memukul dan membacok kaki korban dengan pedang. Korban
mengalami luka memar di wajah serta luka bacok di kedua kaki. Ketika korban
sudah tidak berdaya usai dikeroyok para tersangka pelaku, dua unit handphone
korban diambil para begal itu. Polisi yang dapat laporan korban terkait
kejadian itu langsung mencari para pelaku di sekitar tempat kejadian.
"Kami melakukan pengejaran, pada Rabu siang mendapatkan salah satu pelaku.
Pelaku tidak tahu kalau para korban sedang melakukan laporan. Jadi kami dengan
mudah tangkap pelaku yang sedang nongkrong-nongkrong," ujar Rahmat. Dari
satu pelaku yang ditangkap, polisi berhasil membekuk tiga pelaku lainnya di
wilayah Cibitung, dan Setu, Kabupaten Bekasi. Satu tersangka berinisial SW
harus ditembak timah panas di bagian kaki karena melawan polisi saat ditangkap.
"Masih kami dalami (dugaan keberadaan pelaku lainnya), masih kami kejar.
Salah satunya yang menerima barang curian," kata Rahmat. Dari tangan tersangka,
polisi mengamankam barang bukti berupa satu buah pedang, uang tunai Rp 900.000,
satu unit sepeda motor milik tersangka, dan satu buah helm. Para tersangka kini
dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Komentar
Posting Komentar